Indonesia
adalah negara kepulauan dengan daratan yang luas dengan jenis tanah yang
berbeda-beda. Berikut ini adalah macam-macam / jenis-jenis tanah yang ada di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.
Tanah
Humus
Tanah
humus adalah tanah yang sangat subur terbentuk dari lapukan daun dan batang
pohon di hutan hujan tropis yang lebat.
2.
Tanah
Pasir
Tanah
pasir adalah tanah yang bersifat kurang baik bagi pertanian yang terbentuk dari
batuan beku serta batuan sedimen yang memiliki butir kasar dan berkerikil.
3. Tanah Aluvial
Tanah aluvial
adalah tanah yang dibentuk dari lumpur sungai yang mengendap di dataran rendah
yang memiliki sifat tanah yang subur dan cocok untuk lahan pertanian.
4. Tanah Podzolit
Tanah
podzolit adalah tanah subur yang umumnya berada di pegunungan dengan curah
hujan yang tinggi dan bersuhu rendah / dingin.
5. Tanah Vulkanis
Tanah
vulkanis adalah tanah yang terbentuk dari lapukan materi letusan gunung berapi
yang subur mengandung zat hara yang tinggi. Jenis tanah vulkanik dapat dijumpai
di sekitar lereng gunung berapi.
6. Tanah Laterit
Tanah
laterit adalah tanah tidak subur yang tadinya subur dan kaya akan unsur hara,
namun unsur hara tersebut hilang karena larut dibawa oleh air hujan yang
tinggi. Contoh : Kalimantan Barat dan Lampung.
7. Tanah Mediteran/ Tanah Kapur
Tanah
mediteran adalah tanah sifatnya tidak subur yang terbentuk dari pelapukan batuan
yang kapur. Contoh : Nusa Tenggara, Maluku, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
8. Tanah Organosol/ tanah gambut
Tanah
organosol adalah jenis tanah yang kurang subur untuk bercocok tanam yang
merupakan hasil bentukan pelapukan tumbuhan rawa. Contoh : rawa Kalimantan,
Papua dan Sumatera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar